Mediapenalaran.com
-
Banyak orang bertanya apakah pendidikan gratis di Indonesia bisa diwujudkan ?
Jawaban sementaranya adalah bisa dan wajib. Tentu ada argumentasi yang kuat
mendasarinya, ditambah lagi sudah ada beberapa Negara yang telah mencontohkannya.
Kontroversi pendidikan gratis dan berkualitas sudah
sekian lama diperdebatkan oleh para aktivis dan pemerhati pendidikan, baik
berkaitan dengan objeknya ialah masyarakat terutama peserta didik maupun subyeknya
yakni pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan.
Mari kita mulai dari landasan konstitusionalnya
yaitu Undang-Undang Dasar 1945
Pasal
31 menyebutkan;
1) Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan,
Kata ‘Setiap
warga negara’ ditunjukkan pada seluruh lapisan masyarakat, kaya maupun
miskin di Desa ataupun di Kota. Sedangkan ‘berhak
mendapatkan pendidikan’ mengisyaratkan bahwa akses pendidikan harus merata
sampai kepelosok daerah di Indonesia agar penyelenggaraan pendidikan dapat
dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
2) Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,
Program wajib belajar 12 tahun dari tingkat Sekolah
Dasar adalah konsekuensi logis dari ‘Setiap
warga Negara wajib mengikuti Pendidikan Dasar’ dan tentu sebagai
penyelenggara pendidikan ‘pemerintah
wajib membiayainya.’
3) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang,
Artinya ‘Sistem
pendidikan nasional’ diarahkan untuk ‘meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhal mulia para peserta didik dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa.’
4) Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dari Anggaran
Pendapatan dan
Belanja Daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, dan
Permasalahan Anggaran menjadi sangat krusial dalam
penyelenggaraan pendidikan, ‘Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20%
dari APBN dan Transfer
‘APBD untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional’
apakah
sudah betul-betul diperuntukan secara tepat ?
5) Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
‘Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi’ adalah
prasayarat Setiap bangsa yang ingin Maju, namun tentu harus dilandasi ‘dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa’
sehingga tidak cacat dalam prosesnya menuju ‘kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.’
Optimisme
1) Akses pendidikan merupakan hal yang urgen
dalam penyelenggaraan pendidikan, hak masyarakat di sebagian pelosok Negeri yang
terdepan, terluar dan tertinggal untuk memperoleh pendidikan kadang terganjal
oleh jarak sekolah yang relatif terlalu jauh, fasilitas sekolah yang minim
serta Guru yang terbatas. Terkadang jika ingin memperoleh kualitas pendidikan
yang berkualitas masyarakat harus menuju ke daerah Perkotaan. Disisi lain,
pendidikan yang tidak merata membuat menjamurnya sekolah swasta modern yang
berbiaya tinggi.
2) Kata
wajib adalah kata yang bersifat ‘memaksa’ dan mempunyai konsekuensi hukum
tentunya. Pemerintah harus berusaha mendorong anak usia wajib belajar 12 tahun
untuk bisa sekolah dan menyiediakan beasiswa bagi yang terkendala biaya, serta
harus menyiapkan seperangkat san gsi hukum bagi yang melanggarnya, bukan
membiarkannya mengikuti kemauan orang tua untuk bekerja.
3) Realitas
pendidikan saat ini mencerminkan ada dikotomi pendidikan, artinya pendidikan
yang mempunyai porsi pelajaran agama relatif banyak untuk meningkatkan Keimanan
dan Ketakwaan, dibentuk dibawah Kementerian Agama.Sementara yang mempunyai
porsi pelajaran agama relatif sedikit, berada dibawah Kementerian Pendidikan. Kesimpulannya, upaya penyelenggarakan pendidikan
untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan berjalan tidak merata.
4) Angka 20
% adalah harga yang tidak bisa ditawar lagi. Jika misalnya APBN di angka 2.000
Triliun Rupiah, maka dana yang dikelola untuk penyelenggaraan pendidikan bisa
mencapai 400 Triliun. Apabila dikelola
secara tepat sasaran dan transparan, maka sedikitnya permasalahan biaya
penyelenggaraan pendidikan akan terselesaikan.
Bagaimana jika masih kurang ?
5) Dalam
Pasal 31, secara khusus menyebutkan bahwa pendidikan tingkat dasar wajib
dibiayai pemerintah. Bagaimana
dengan Sekolah tingkat Menengah atau Sekolah Tinggi/Universitas apakah bisa
gratis ? Jika dilihat secara seksama, memang sebagian daerah telah
menggratiskan biaya pendidikan persemester/perbulan di tingkatan Sekolah Menengah,
sementara di tingkat Sekolah Tinggi/Universitas sebagian mahasiswa yang
terkategori miskin dan berprestasi bisa mendapatkan beasiswa atau dengan kata
lain biaya pendidikannya digratiskan, namun bagaimana dengan sebagian mahasiswa
yang masih terkategori miskin namun tidak berprestasi ? biasanya mereka
sesekali mendapatkan bantuan studi/beasiswa.
Pertanyaan mendasarnya, apakah bisa bila pendidikan
dari tingkat Dasar, Menengah sampai Pendidikan Tinggi digratiskan secara
keseluruhan, akses sekolah sampai kepedalaman negeri dan kualitasnya setara
dengan pendidikan di Perkotaan ? Jawabanya, Jika angka APBN bisa meningkat
secara signifikan, tentu berimplikasi pada meningkatnya anggaran pendidikan,
serta yang paling penting adalah kemauan kita untuk memajukan pendidikan.
Optimis bisa.
Potensi Pendapatan Negara akan lebih besar jika
Sumber Daya Alam negeri ini seperti tambang emas, eksploitasi/eksplorasi migas,
dll dikelola secara mandiri bukan diberikan pengelolaannya kepada perusahaan
asing, agar keuntungannya sebagian besar masuk ke kas negara, bukan hanya
sebagian kecil dari Pajak. Modal bisa dipinjam, Teknologi bisa dibeli, SDM jika
tidak mumpuni bisa dikontrak dari WNA.
Amanat Pasal
33 UUD 1945: “Bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Ibarat di sebuah rumah, kita
hari ini seperti pembantu di rumah sendiri. Semua tetap berpulang pada kita.[]
Baca Juga :
Manfaat Kuliah Untuk Masa Depan
Tips Mudah Mendapatkan Beasiswa Kampus
Pilihan Perguruan Tinggi Gorontalo
Baca Juga :
Manfaat Kuliah Untuk Masa Depan
Tips Mudah Mendapatkan Beasiswa Kampus
Pilihan Perguruan Tinggi Gorontalo