Pendidikan Gratis dan Berkualitas, Bisakah ?


Mediapenalaran.com - Banyak orang bertanya apakah pendidikan gratis di Indonesia bisa diwujudkan ? Jawaban sementaranya adalah bisa dan wajib. Tentu ada argumentasi yang kuat mendasarinya, ditambah lagi sudah ada beberapa Negara yang telah mencontohkannya.

Kontroversi pendidikan gratis dan berkualitas sudah sekian lama diperdebatkan oleh para aktivis dan pemerhati pendidikan, baik berkaitan dengan objeknya ialah masyarakat terutama peserta didik maupun subyeknya yakni pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan. 

Mari kita mulai dari landasan konstitusionalnya yaitu Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 menyebutkan

1)   Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan

Kata ‘Setiap warga negara’ ditunjukkan pada seluruh lapisan masyarakat, kaya maupun miskin di Desa ataupun di Kota. Sedangkan ‘berhak mendapatkan pendidikan’ mengisyaratkan bahwa akses pendidikan harus merata sampai kepelosok daerah di Indonesia agar penyelenggaraan pendidikan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

2)   Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,
Program wajib belajar 12 tahun dari tingkat Sekolah Dasar adalah konsekuensi logis dari ‘Setiap warga Negara wajib mengikuti Pendidikan Dasar’ dan tentu sebagai penyelenggara pendidikan pemerintah wajib membiayainya.’ 

3)   Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang

Artinya ‘Sistem pendidikan nasional’ diarahkan untuk ‘meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhal mulia para peserta didik dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.’

4)   Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, dan 

Permasalahan Anggaran menjadi sangat krusial dalam penyelenggaraan pendidikan, ‘Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan Transfer ‘APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasionalapakah sudah betul-betul diperuntukan secara tepat ? 

5)   Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologiadalah prasayarat Setiap bangsa yang ingin Maju, namun tentu harus dilandasi ‘dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa sehingga tidak cacat dalam prosesnya menuju ‘kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.’

Optimisme

1)   Akses pendidikan merupakan hal yang urgen dalam penyelenggaraan pendidikan, hak masyarakat di sebagian pelosok Negeri yang terdepan, terluar dan tertinggal untuk memperoleh pendidikan kadang terganjal oleh jarak sekolah yang relatif terlalu jauh, fasilitas sekolah yang minim serta Guru yang terbatas. Terkadang jika ingin memperoleh kualitas pendidikan yang berkualitas masyarakat harus menuju ke daerah Perkotaan. Disisi lain, pendidikan yang tidak merata membuat menjamurnya sekolah swasta modern yang berbiaya tinggi.

2)   Kata wajib adalah kata yang bersifat ‘memaksa’ dan mempunyai konsekuensi hukum tentunya. Pemerintah harus berusaha mendorong anak usia wajib belajar 12 tahun untuk bisa sekolah dan menyiediakan beasiswa bagi yang terkendala biaya, serta harus menyiapkan seperangkat san gsi hukum bagi yang melanggarnya, bukan membiarkannya mengikuti kemauan orang tua untuk bekerja.

3)   Realitas pendidikan saat ini mencerminkan ada dikotomi pendidikan, artinya pendidikan yang mempunyai porsi pelajaran agama relatif banyak untuk meningkatkan Keimanan dan Ketakwaan, dibentuk dibawah Kementerian Agama.Sementara yang mempunyai porsi pelajaran agama relatif sedikit, berada dibawah Kementerian Pendidikan.  Kesimpulannya, upaya penyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan berjalan tidak merata.

4)   Angka 20 % adalah harga yang tidak bisa ditawar lagi. Jika misalnya APBN di angka 2.000 Triliun Rupiah, maka dana yang dikelola untuk penyelenggaraan pendidikan bisa mencapai  400 Triliun. Apabila dikelola secara tepat sasaran dan transparan, maka sedikitnya permasalahan biaya penyelenggaraan pendidikan akan terselesaikan.  Bagaimana jika masih kurang ?

5)   Dalam Pasal 31, secara khusus menyebutkan bahwa pendidikan tingkat dasar wajib dibiayai pemerintah. Bagaimana dengan Sekolah tingkat Menengah atau Sekolah Tinggi/Universitas apakah bisa gratis ? Jika dilihat secara seksama, memang sebagian daerah telah menggratiskan biaya pendidikan persemester/perbulan di tingkatan Sekolah Menengah, sementara di tingkat Sekolah Tinggi/Universitas sebagian mahasiswa yang terkategori miskin dan berprestasi bisa mendapatkan beasiswa atau dengan kata lain biaya pendidikannya digratiskan, namun bagaimana dengan sebagian mahasiswa yang masih terkategori miskin namun tidak berprestasi ? biasanya mereka sesekali mendapatkan bantuan studi/beasiswa.

Pertanyaan mendasarnya, apakah bisa bila pendidikan dari tingkat Dasar, Menengah sampai Pendidikan Tinggi digratiskan secara keseluruhan, akses sekolah sampai kepedalaman negeri dan kualitasnya setara dengan pendidikan di Perkotaan ? Jawabanya, Jika angka APBN bisa meningkat secara signifikan, tentu berimplikasi pada meningkatnya anggaran pendidikan, serta yang paling penting adalah kemauan kita untuk memajukan pendidikan. Optimis bisa.

Potensi Pendapatan Negara akan lebih besar jika Sumber Daya Alam negeri ini seperti tambang emas, eksploitasi/eksplorasi migas, dll dikelola secara mandiri bukan diberikan pengelolaannya kepada perusahaan asing, agar keuntungannya sebagian besar masuk ke kas negara, bukan hanya sebagian kecil dari Pajak. Modal bisa dipinjam, Teknologi bisa dibeli, SDM jika tidak mumpuni bisa dikontrak dari WNA.

Amanat Pasal 33 UUD 1945: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Ibarat di sebuah rumah, kita hari ini seperti pembantu di rumah sendiri. Semua tetap berpulang pada kita.[]

Baca Juga :
Manfaat Kuliah Untuk Masa Depan
Tips Mudah Mendapatkan Beasiswa Kampus
Pilihan Perguruan Tinggi Gorontalo
Previous
Next Post »